Indra Kenz Telah Ditahan, Ini Daftar Asetnya yang Bakal Disita Polri

- 5 Maret 2022, 11:04 WIB
Indra Kenz Telah Ditahan, Ini Daftar Asetnya yang Bakal Disita Polri
Indra Kenz Telah Ditahan, Ini Daftar Asetnya yang Bakal Disita Polri /Instagram @indrakenz

JURNAL SUMBAWA - Berikut daftar aset Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo yang bakal disita Polri. Indra Kenz telah ditahan sejak Jumat, 25 Februari 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi daftar aset Indra Kenz berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan untuk segera disita.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap aset Indra Kenz tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

Baca Juga: Cairkan Dana KUR BSI Tanpa Riba Sebesar Rp50 Juta Untuk Pelaku UMKM

“Akan disita segera,” kata Whisnus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya adalah dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Baca Juga: Profil Menag Yaqut Cholil Qoumas: Ternyata Anak Dari K.H Muhammad Cholil Bisri dari Keluarga Pendiri NU

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x