Diduga Rugikan Korban Rp20 Miliar, 2 Orang Affiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 11 Maret 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi investasi bodong robot trading
Ilustrasi investasi bodong robot trading /pixabay/sergeitokmakov/

JURNAL SUMBAWA - Dua orang affiliator dari Community of Profesional (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dua orang berinisial H dan R tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang.

Pendamping korban, Charlie Wijaya mengungkapkan bahwa sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana Jumat 11 Maret 2022: Saltanat dan Miyajaan Geram pada Kelakuan Zaroon, Ada Apa?

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," kata Charlie Wijaya dikutip dari dengan judul “Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri” Jumat, 11 Maret 2022.

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Baca Juga: KUR BRI Siapkan Anggaran Dana Rp200 Juta Untuk Pelaku UMKM, Simak Syaratnya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah