Lobi Parpol, Cak Imin Penundaan Pemilu Harus Dengan Cara Konstitusional, Yakni Amendemen UUD 1945

- 16 Maret 2022, 14:25 WIB
Lobi Parpol, Cak Imin Penundaan Pemilu Harus Dengan Cara Konstitusional, Yakni Amendemen UUD 1945
Lobi Parpol, Cak Imin Penundaan Pemilu Harus Dengan Cara Konstitusional, Yakni Amendemen UUD 1945 /Instagram/@CakIminNow/

JURNAL SUMBAWA - Muhaimin Iskandar atau biasa di sapa dengan Cak Imin pro terhadap penundaan Pemilu 2020

Penundaan Pemilu tersebut, menurutnya harus dengan cara konstitusional yakni amandemen UUD 1945

Terkait sikap Presiden Jokowi yang mengatakan taat konstitusi terkait wacana penundaan pemilu, Cak Imin mengatakan pihaknya juga taat konstitusi.

Baca Juga: 5 Cara Rasulullah Menyambut Puasa di Bulan Ramadhan

Dia menegaskan usulan penundaan pemilu dilakukan dengan cara-cara konstitusional, yakni mendorong amendemen UUD 1945.

"Ya, kita juga taat konstitusi, jadi usulan itu kan dalam koridor konstitusi," kata Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa sikap partainya hingga saat ini masih mendukung dan mendorong wacana penundaan pemilu 2024.

Baca Juga: Cairkan Rp50 Juta di KUR BSI, Ini Syarat Lengkapnya

Meskipun banyak parpol dan pihak yang menentang dan menolak wacana tersebut, Cak Imin menegaskan pihaknya belum berubah sikap.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah