JURNAL SUMBAWA - Hendry Susanto bos Robot Trading Fahrenheit, ditangkap Polisi
Hendry Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Epidemiolog Penyampaian Wapres Ma'ruf Amin Terkait Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik
"Iya betul, sudah ditangkap di Jakarta," kata Whisnu melalui pesan singkat, Rabu 23 Maret 2022.
Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa 22 Maret 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu.