JURNAL SUMBAWA - Berikut pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat Ramadhan warung penjual makanan tak perlu tutup
Melalui Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyatakan saat Ramadhan tiba warung penjual makanan tak perlu tutup. Hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” ujar Amirsyah Rabu 31 Maret 2022.
Munculnya pedagang pada saat bulan Ramadhan justru lebih bagus
Buya Amirsyah mengatakan bahwa Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid 19.
Ia pun meminta terhadap pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.
Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan Tanggal Berapa dan Kapan Tarawih Dimulai?
Di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain dan begitupun pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa