JURNAL SUMBAWA - Terdapat syarat mudik Lebaran 2022 terbaru bag para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeria atau PPDN. Apakah wajib PCR?
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru itu diumumkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, Surat Edaran itu juga untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BSI Rp50 Juta 2022, Penuhi 5 Syarat Ini Dijamin Cepat Cair
Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Tak hanya dua ketentuan itu, sejumlah syarat diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tersebut. Beleid itu efektif berlaku per 19 April 2022.
Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru: