Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Apakah Wajib PCR? Simak Penjelasan Berikut

- 22 April 2022, 13:57 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Apakah Wajib PCR? Simak Penjelasan Berikut
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Apakah Wajib PCR? Simak Penjelasan Berikut /KAI.id/

JURNAL SUMBAWA - Terdapat syarat mudik Lebaran 2022 terbaru bag para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeria atau PPDN. Apakah wajib PCR?

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru itu diumumkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, Surat Edaran itu juga untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BSI Rp50 Juta 2022, Penuhi 5 Syarat Ini Dijamin Cepat Cair

Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Tak hanya dua ketentuan itu, sejumlah syarat diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tersebut. Beleid itu efektif berlaku per 19 April 2022.

Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ayo Daftar, PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Atau PNEP Buka Lowongan Kerja 2022 Untuk D3 dan S1

Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru:

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah