Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Uang Rp 1,024 Miliar Berbentuk Tunai dan Rekening

- 28 April 2022, 14:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Uang Rp 1,024 Miliar Berbentuk Tunai dan Rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Uang Rp 1,024 Miliar Berbentuk Tunai dan Rekening /Instagram/@ademunawarohyasin/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,024 miliar dalam kasus penangkapan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

Uang tersebut disita dalam berbentuk tunai dan rekening.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," kata Firli.

Baca Juga: Teluk Bima NTB Tercemar Diduga Karena Limbah Minyak, Menteri KKP Angkat Suara

Dalam penangkapan ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka Ade Yasin diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu dini hari 28 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Bupati Bogor Ditangkap KPK Bersama Dengan 12 ASN Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Menyuap

Menurut Firli, ditetapkannya tersangka tersebut setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti permulaan cukup.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x