Dengan menyetujuinya, maka proses pendaftaran Kartu Prakerja pun terlah selesai dan calon peserta tinggal menunggu notifikasi via SMS yang berisi pengumuman kelolosannya.
Syarat Peserta Kartu Prakerja
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan berstatus sebagai pencari pekerjaan (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan) atau pelaku usaha.
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) yang lain seperti BSU, BPUM, dan lain sebagainya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
6. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Demikian Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka. Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya.***