Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Bar Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 24 Juni 2022, 17:16 WIB
Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Bar Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Bar Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya /Pexels.com/Prem Pal Singh Tanwar

JURNAL SUMBAWA - Bar Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juni 2022 dini hari atas kasus dugaan penistaan agama melalui promo minuman keras atau miras bernama Muhammad dan Maria yang viral di media sosial.

Bar Holywings dilaporkan oleh Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia. Sunan mengunggah informasi laporan tersebut ke akun Instagram miliknya.

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari unggahannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 25 Juni 2022, Cancer Anda Memiliki Selera Humor yang Tinggi

Sunan mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Drama India Gangaa di ANTV Hari Ini Jumat 24 Juni 2022: Pulkit Jatuh Cinta, Niranjan Meradang

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Peruntungan Angka Shio Kuda Hari Ini. Prediksi Shio dan Ramalan Shio Kuda Jumat 24 Juni 2022

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Muslimin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah