Bulan Juli Menteri Keuangan Cairkan Gaji ke-13 ASN: Segini Besaran dan Perbedaannya dengan Tahun 2021

- 29 Juni 2022, 10:16 WIB
Bulan Juli Menkeu Cairkan Gaji Ke-13 PNS: Segini Besaran dan Bedanya dengan Tahun 2021
Bulan Juli Menkeu Cairkan Gaji Ke-13 PNS: Segini Besaran dan Bedanya dengan Tahun 2021 /ANTARA/Agatha Olivia/

JURNAL SUMBAWA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil dan Para pensiunan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdiannya.

Dalam pencairan Gaji ke-13 ini juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan Tunjangan Kinerja.

Adapun kebijakan pencairan Gaji ke-13 ini adalah berdasarkan situasi Pandemi Covid yang sudah membaik dan pemulihan ekonomi nasional yang sudah menguat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambangi Ukraina Melalui Polandia, Naik Kereta Api Selama 12 Jam

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Ia mengatakan, pemberian Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan melalui berbagai pelayanan masyarakat di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian Gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kris - Tiara: Cover Raffa Affar

Lebih lanjut, pencairan Gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada 1,79 juta Pegawai ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan ASN.

Halaman:

Editor: Muhamad Subhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x