JURNAL SUMBAWA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil dan Para pensiunan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdiannya.
Dalam pencairan Gaji ke-13 ini juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Adapun kebijakan pencairan Gaji ke-13 ini adalah berdasarkan situasi Pandemi Covid yang sudah membaik dan pemulihan ekonomi nasional yang sudah menguat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambangi Ukraina Melalui Polandia, Naik Kereta Api Selama 12 Jam
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Ia mengatakan, pemberian Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan melalui berbagai pelayanan masyarakat di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian Gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kris - Tiara: Cover Raffa Affar
Lebih lanjut, pencairan Gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada 1,79 juta Pegawai ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan ASN.