"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Minggu, 17 Juli 2022.
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Baca Juga: Sah, Pedangdut Via Vallen Dinikahi Chevra Yolandi Dengan Mahar Fantastis
Hal itu bertujuan agar dugaan tindak pidana maling uang rakyat ini dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.
KPK mempersilakan Ricky Ham Pagawak menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Papua, Kombes Polisi Faizal Rahmadani mengungkapkan tersangka sudah melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).
Baca Juga: Bupati Bima Indah Damayanti Putri: Pilkades Ajang Adu Visi, Bukan Adu Fisik
Tersangka kabur sejak 14 Juli 2022 dengan membawa dua tas ransel.***