Setelah 1,5 Tahun di Penjara, Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Hari Ini

- 20 Juli 2022, 09:27 WIB
Setelah 1,5 Tahun di Penjara, Habib Rizieq Shihab Dinyatajan Bebas Hari Ini
Setelah 1,5 Tahun di Penjara, Habib Rizieq Shihab Dinyatajan Bebas Hari Ini /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Bapas Jakpus / POSJAKUT/

JURNAL SUMBAWA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS dinyatakan bebas dari penjara pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara setelah terkurung di balik jeruji besi sejak 12 Desember HRS 2020 silam.

HRS merupakan merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa ANTV Episode 53 Part 1: Tangan Gangaa Terbakar Karena Selamatkan Fotonya Dengan Sagar

HRS masuk penjara atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Rabu 20 Juli 2022 Tentang Cinta, Karir dan Keuangan

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah