Misteri Peristiwa di Magelang, Kabareskrim Polri: Yang Tahu hanya Allah SWT Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo

- 15 Agustus 2022, 07:59 WIB
MIsteri Peristiwa di Magelang, Kabareskrim Polri: Yang Tahu hanya Allah SWT Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo
MIsteri Peristiwa di Magelang, Kabareskrim Polri: Yang Tahu hanya Allah SWT Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo /antara/

Baca Juga: Peruntungan Angka Shio Hari Ini. Prediksi Shio dan Ramalan Shio Naga Senin 15 Agustus 2022

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah