LPSK Beri Perlindungan Bharada E Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 19:39 WIB
LPSK Beri Perlindungan Bharada E Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
LPSK Beri Perlindungan Bharada E Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 16 Agustus 2022, Leo Hari Ini Adalah Hari yang Baik Untuk Menjadi Petualang

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," ujarnya.

LPSK menilai, kata dia Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 16 Agustus 2022, Cancer Hari Ini Pengalaman Adalah Guru Terbaik

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x