Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri Karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 26 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri Karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri Karena Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022: Ada Net Drakor, Biar Viral Hingga Acara 86

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Ini Kamis 25 Agustus 2022: Ada Putri Duyung dan 1001 Keajaiban Hingga Misteri Sandekala

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah