Mantan Kadiv PT Waskita Karya Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

- 4 November 2022, 15:12 WIB
Mantan Kadiv PT Waskita Karya Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Mantan Kadiv PT Waskita Karya Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin /Instagram Waskita Karya/

JURNAL SUMBAWA - KPK eksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: RSMBS Diresmikan, Anggota DP BPIP Harapkan Dapat Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Indonesia

Kemudian, terpidana Adi Wibowo dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Aher Disebut Kesamaan Chemistry dengan PKS telah Berlangsung Lama

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x