Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi, Manajemen Siap Kooperatif

- 8 Desember 2022, 10:28 WIB
Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi, Manajemen Siap Kooperatif
Direktur Waskita Karya Tersangka Korupsi, Manajemen Siap Kooperatif /Instagram Waskita Karya/

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: Gubernur NTB Ajak Anak Muda Belajar di Luar Negeri

Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x