2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Khusus Tamatan SMA SMK Resmi Dibuka, Ayo Cepat Daftarkan Diri Anda
3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***