Sindiran Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT, Jubir KPK: Tudingan Menko Marves Tidak Benar

- 21 Desember 2022, 13:43 WIB
Sindiran Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT, Jubir KPK: Tudingan Menko Marves Tidak Benar
Sindiran Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT, Jubir KPK: Tudingan Menko Marves Tidak Benar /Pixabay/

Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK kemudian akan mengidentifikasi setiap titik rawan dalam tubuh pemda.

Alhasil, pendampingan intens menghasilkan temuan yang berguna bagi KPK untuk memonitor upaya-upaya pencegahannya, sehingga korupsi di wilayah maupun di sektor itu takkan berulang.

"Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri. Mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. Karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif," kata dia.

"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer! Menpan RB Kembali Seleksi ASN PPPK dan CPNS Tahun 2023

Sebelumnya, pernyataan terbaru Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menuai kontroversi. Ia menyentil KPK yang dinilai terlalu banyak lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Luhut terang-terangan meminta KPK kurangi frekuensi OTT.

"Kita nggak usah bicara tinggi-tinggilah. OTT-OTT ini kan nggak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," kata dia, dikutip Rabu, 21 Desember 2022.

Baginya, di dunia, masalah korupsi ini takkan pernah bisa hilang hingga ke akarnya. Daripada merugikan bangsa dengan citra jelek, lebih baik dikurangi jumlah penangkapannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 22 Desember 2022, Libra Berita Tentang Keuntungan Finansial Dapat Membuat Anda Bahagia

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah