686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang

- 28 Januari 2023, 12:27 WIB
686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang
686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang /TMC Polda Metro Jaya/Twitter

Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Baca Juga: Kisah Perempuan Penghuni Surga Pertama Setelah Ummul Mukminin Sungguh Menyentuh Hati

Kekhawatiran Oligarki dan Korupsi
Ia mengatakan jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.

Baca Juga: 7 Gambaran Siksaan Neraka Dalam Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x