JURNAL SUMBAWA - Revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang perpanjang masa jabatan Kades bisa membunuh demokrasi di Indonesia.
Menurut Eliadi Hulu, Revisi UU NO 6 tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.
Meski bukan mengatur jabatan Kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.
Baca Juga: 686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang
Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama.
Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia pun meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan Kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Eliadi menambahkan, dirinya mengajukan gugatan ini juga karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.
Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.
Baca Juga: Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan