JURNAL SUMBAWA - Kasus kematian kepala sekolah di kamar hotel ini terbongkar, diduga ada unsur perselingkuhan antara S dan MSR.
Keduanya berstatus pegawai negeri dan sama-sama sudah berkeluarga. Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar guru SD tersebut.
"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," terang Muhammad Ardian Candra.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan bahwa MSR tidak akan mengajar sementara waktu. Larangan mengajar bagi MSR tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. "Saya sudah perintahkan berhenti mengajar," ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
Sementara sanksi lainnya terkait tindakan MSR, akan menyusul. "Yang penting berhenti sementara dulu," terang dia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 4 Februari 2023, Cancer Secara Umum Anda Sangat Berpikiran Jernih
Berdasarkan kronologi kejadian. S dan MSR diketahui bekerja di sekolah yang sama, kemudian pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi. Kemudian kedua pasangan bukan suami istri ini tidur bersama di kamar hotel.