JURNAL SUMBAWA – Anwar Usman Kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Terpilihnya Anwar Usman yaitu berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh 9 Orang Hakim di Gedung MK.
Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Hakum Konstitusi Arief Hidayat masing-masing mendapatkan 4 suara.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan, Tidak Ada Masyarakat yang Menolak Dilakukan Coklit
Berdasarkan tata cara pemungutan suara, oleh karena imbang, maka akan dilakukan pemungutan suara pada putaran kedua.
Pada putaran kedua, suara Anwar Usman dan Arief Hidayat masih imbang dengan sama-sama mendapatkan 4 suara dan 1 suara tidak sah.
Setelah itu dilanjutkan Putaran Ketiga, dimana Anwar Usman Unggul 5 Suara dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendapatkan 4 suara yang menandakan Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK.
“Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028” Ucap Anwar Usman saat Memimpin Rapat Pleno Hakim Konstiusi.
Adapun sembilan Hakim Konstitusi adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaninsih, , dan Guntur Hamzah.