Sebelumnya, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, setelah mendapatkan dukungan sebanyak 5 suara dari Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang hanya memperoleh 3 suara.
Baca Juga: Dibalik Peristiwa Bom Ikan di Bima NTB! Aktivis Menduga Ada Keterlibatan Penguasa
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Dilansir dari keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Selanjutnya, Pengucapan Sumpah dan Janji Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan diagendakan pada Rapat Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi.
Dimana agenda tersebut akan dilaksanakan pada hari senin, 20 Maret 2023, Pukul 11.00 WIB di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.***