Kejaksaan Agung DKI itu juga memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangadian Lumbantoruan sangatlah keji. Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Ini Cara, Adab Dan Do'a Ziarah Kubur Serta
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," ungkapnya.***