Fiks! Pencairan Tunjangan Hari Raya Dimulai H-10 Idul Fitri

- 30 Maret 2023, 13:24 WIB
Fiks! Pencairan Tunjangan Hari Raya Dimulai H-10 Idul Fitri
Fiks! Pencairan Tunjangan Hari Raya Dimulai H-10 Idul Fitri /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

JURNAL SUMBAWA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai H-10 Idul Fitri 2022. Hal itu, telah telah ditetapkan oleh PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Pemerintah telah merencanakan pencairan THR dimulai H-10 Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Pemerintah telah mengelompokkan komponen THR yang diberikan: yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok! Sri Mulyani: Ini Akan Berpotensi Pengaruh Inflasi 2023

Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan Gaji ke-13 diberikan 50%, karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

"Indonesia sekarang sedang menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap," papar Sri Mulyani dalam Instagram miliknya @smindrawati, dikutip Kamis 30 Maret 2023.

Dicatat, pemerintah indonesia tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%.

Baca Juga: Sri Mulyani Bagikan Kisah Saat Tempuh S2 Bareng Suami di Amerika Serikat: Penuh Warna dan Suka Duka

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Kemudian pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x