Anas Urbaningrum terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Saran Olahraga Nasional Hambalang tahun 2010-2012.
Anas Urbaningrum dijatuhi vonis penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrid Serta Jadwalnya Diseluruh Provinsi Indonesia
Bebasnya Anas saat ini menjadi sorotan dan mendapat tanggapan. Lantaran banyak pihak yang berspekulasi mengenai masa depan hingga karir politik Anas di masa mendatang.***