JS.PIKIRAN RAKYAT - Pemkot Jambi berdalih tidak mengetahui pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff ternyata anak di bawah umur.
"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (Fadiyah), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi 4 Juni 2023.
Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena video yang dibuatnya tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.
Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "surat dari kerajaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05 dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.
"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa.
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Seleksi Bawaslu 2023, Anda Perlu Perhatikan Poin 4 dan 8
Fadiyah merupakan siswi SMP asal Jambi, yang dilaporkan Pemkot Jambi karena mengunggah sejumlah video kritik terhadap Pemkot Jambi.