JURNAL SUMBAWA - Komaruddin Simanjuntak dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Dalam pengumpulan barang bukti atas kasus ANS Kosasi, Komaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan istri sah nya Dirut PT Taspen Rina Lauwy.
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur NTB Berakhir 19 September 2023, Muncul 3 Nama Sebagai Pejabat Gubernur
Komaruddin Simanjuntak sudah menyerahkan kepihak kepolisian terkait dengan video syur Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Komaruddin menyebut, bahwa dirinya tidak menyebarkan fitnah atau berita hoax terhadap ANS Kosasih. Akan tetapi, ia memiliki ribuan barang bukti rekaman video syur ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius S. Kosasih. Padahal, dia telah menyerahkan ribuan video syur sebagai bukti apa yang disampaikannya bukanlah hoaks.
Baca Juga: Tambang Emas Rakyat Longsor, Penambang Terjebak di Lubang Tambang Sedalam 30 Meter di Sumbawa
Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan Dirut PT Taspen melalui Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum pada Senin, 5 September 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Agustus 2023.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023