JURNAL SUMBAWA - Lukas Enembe adalah mantan gubernur Papua yang dikenal dengan kasus suap dan gratifikasinya telah menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) jakarta pada 26 desember 2023.
Mantan gubernur papua yang cukup viral dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf a undang-undang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 12 huruf b undang-undang tipikor
Lucas enembe divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, hak politik di cabut selama 5 tahun
Ia juga menerima hukuman denda nominal RP. 19,6 miliar dengan dibayar paling lama satu bulan setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Mengutip dari Cnnindonesia selasa 26 desember 2023.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB
Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri.
Baca Juga: Pemilu di Daerah! KPU Rilis Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Partai Demokrat Dapil 5
kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius dalam keterangan tertulis.