Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jaksel

- 30 Januari 2024, 22:30 WIB
Penetapan tersangka Eddy hiariej tidak sah
Penetapan tersangka Eddy hiariej tidak sah /Saved Hukum online/

 

JURNAL SUMBAWA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dijadikan sebagai tersangka kasus suap akhirnya meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Pemeriksaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK kepada mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diputuskan tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Terjadi Insiden Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," Tegas Estiono.

Baca Juga: Demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Wera, Desak Pemerintah dengan 9 Tuntutan

Perlu diketahui, bahwa Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x