Urutan Surat Suara yang Harus Dihitung Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023

- 6 Februari 2024, 14:32 WIB
Contoh lima kertas surat suara pada pemilihan umum 2024, mulai presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA
Contoh lima kertas surat suara pada pemilihan umum 2024, mulai presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA /

JURNAL SUMBAWA - Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan secara serentak diseluruh Indonesia dimulai pada 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pemilu 2024 tersebut, masyarakat akan melakukan pencoblosan Lima Kertas Surat Suara.

Dari lima kertas Surat Suara tersebut, terdiri dari: Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota.

Lalu, manakah yang pertama kali yang akan dihitung oleh ketujuh anggota KPPS saat penghitungan suara dimulai?

Baca Juga: Bawaslu Bima Minta KPU Segerakan Proses Penggantian Surat Suara Rusak

Setelah pencoblosan selesai dan tempat pemungutan suara ditutup pukul 13.00 waktu setempat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mulai menghitung surat suara yang diberikan oleh para pemilih melalui lima jenis surat suara.

Dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum tidak mengatur secara ketat urutan penghitungan suara.

Namun perlu diketahui, dalam Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, proses penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Rilis Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 6 NTB Partai Persatuan Pembangunan untuk Pemilu 2024

Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, proses penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Aturan ini berbeda dengan ketentuan urutan penghitungan suara di Pemilu 2019. Dalam Pasal 52 Ayat (6) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilu, KPU mengatur secara ketat urutan penghitungan suara.

Proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Beli Sabu Antar Kota, Pengedar Sabu Dikerangkeng Polisi dengan Barang Bukti 3,85 Gram Sabu

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur di PKPU, dimulai dari surat suara pilpres dilanjutkan dengan surat suara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota.

Urutan tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang berlangsung akhir Januari lalu. Pihaknya meyakini KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujarnya di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah