Kata Andika, saat kejadian, ia sempat menanyakan persoalan yang terjadi, akan tetapi GS malah menembaknya hingga tiga kali, dua kali mengarah kearahnya dan satu kali menembak kebawah.
Dari tembakan itu, Andika masih beruntung, karena tembakan tersebut masih meleset dan mengani kaca kantor dilantai dua. Andika hanya mengalami luka ringan dibagian tangan karena terkena serpihan kaca.
Baca Juga: Gempa Bumi di Samudra Hindia Selatan Banten Magnitudo M5,7
"Setelah menembak dia kabur sendiri, dan saya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur," jelasnya.
Dia mengaku sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.***