Lemtaki Sebut Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun Suami Artis Hanya Operator, Dibaliknya Ada Bos Besar

- 31 Maret 2024, 13:58 WIB
Lemtaki Sebut Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun Suami Artis Hanya Operator, Dibaliknya Ada Bos Besar
Lemtaki Sebut Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun Suami Artis Hanya Operator, Dibaliknya Ada Bos Besar /Instagram @sandradewi88/

JURNAL SUMBAWA - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menduga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim hanya sekadar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.

Semua artis tersebut diduga bekerja untuk aktor intelektual di belakang mereka. "Ada aktor dibalik mereka, mereka hanya aktor yang yang menampung kejahatan korupsi tambang timah," kata Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kata Edy, dirinya meminta terhadap Kejaksaan Agung agar menyita semua harta para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: RBS Aktor Intelektual Penikmat Keuntungan dari Korupsi Timah, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, bila tidak menyita harta semuanya, mereka harus mengganti nilai uang yang di korupsi dan harus dihukum berat. "Hukumannya minimal seumur hidup, atau hukuman mati," tegasnya Edy

Edy menerangkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim bisa menghidupkan seluruh rakyat Indonesia. Korupsi yang mencapai Rp271 triliun merupakan ketamakan dari para pelaku.

"Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus megakorupsi tambang timah harus dimiskinkan," lanjutnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok RBS yang Korupsi Mencapai Rp271 Triliun

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal.

Pada 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: BRI Liga 1 Resmi Ditunda Selama Piala Asia Berlangsung: Begini Alasan PSSI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti.

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti Minggu, 10 Maret 2024.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah