Presiden Jokowi Menandatangani UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

- 2 Mei 2024, 21:35 WIB
Presiden Jokowi Menandatangani UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Presiden Jokowi Menandatangani UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode /ilustrasi/

JURNAL SUMBAWA - Presiden Jokowi telah menandatangani Undang undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dimana pada isinya juga menjelaskan bahwa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 8 tahun dan maksimal 2 periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dijelaskan dalam Undang undang Desa tersebut, bahwa di pasal 39 ayat 1 menetapkan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama delapan tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," Petikan pasal 39 ayat 1 UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Spesifikasi Smartphone Realme C65 Harga 2 Jutaan yang Diklaim Anti Lemot Selama 4 Tahun

Sementara itu, pada pasal 39 ayat 2 juga mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan total masa jabatan yang maksimal mencapai 16 tahun.

Dalam pasa 118 huruf a juga dijelaskan bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

Undang undang Desa yang baru diteken Jokowi ini juga memperpanjang masa jabatan para Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67 Akan Dibuka Pemerintah Besok, Begini Cara Daftarnya

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Muhamad Subhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah