JURNAL SUMBAWA - Presiden Jokowi telah menandatangani Undang undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dimana pada isinya juga menjelaskan bahwa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 8 tahun dan maksimal 2 periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dijelaskan dalam Undang undang Desa tersebut, bahwa di pasal 39 ayat 1 menetapkan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama delapan tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," Petikan pasal 39 ayat 1 UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Spesifikasi Smartphone Realme C65 Harga 2 Jutaan yang Diklaim Anti Lemot Selama 4 Tahun
Sementara itu, pada pasal 39 ayat 2 juga mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan total masa jabatan yang maksimal mencapai 16 tahun.
Dalam pasa 118 huruf a juga dijelaskan bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
Undang undang Desa yang baru diteken Jokowi ini juga memperpanjang masa jabatan para Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67 Akan Dibuka Pemerintah Besok, Begini Cara Daftarnya
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.