Viral! Video Mesum Bunga Beredar, Polisi Turun Tangan

22 Februari 2022, 20:39 WIB
Viral! Video Mesum Bunga Beredar, Polisi Turun Tangan /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Video Viral mesum yang sempat beredar kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Video mesum tersebut dilakukan oleh bunga di area lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi di Kota Denpasar.

Terkait dengan beredarnya video mesum Polisi turun tangan untuk menyelidikinya.

Baca Juga: Timnas Malaysia U-23 Tergabung Grup Neraka di Piala Asia U-23 2022

"Ya kita lagi melakukan pendalaman, melakukan penyelidikan, mohon waktu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Henry 22 Februari 2022

Dalam video yang beredar di medsos, kedua pria-wanita tersebut sedang duduk.

Kemudian mereka terlihat bercumbu dan sang wanita terlihat lebih memainkan perannya terhadap si lelaki

Video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar didapatkan dengan merekam tayangan yang terlihat monitor komputer.

Baca Juga: Program KUR Hanya Untuk Anda, Segera Ajukan Sebelum Anda Terlambat

Tayangan di monitor komputer didapatkan dari rekaman closed-circuit television

Di layar komputer yang terekam terlihat tanggal dan waktu aksi mesum itu dilakukan.

Yakni pada 21 Februari 2022 pukul 21.46. Dalam layar monitor yang terekam juga terdapat tulisan 'TIK POLDA BALI LAP. RENON'.

Henry Fiuser menegaskan pihaknya juga mendalami bagaimana awalnya kronologi dugaan video tersebut bisa tersebar.

Baca Juga: Ong Kim Swee: Mantan pelatih Timnas Malaysia U-23 Tak Setuju Jika Pelatih Brad Maloney Diganti

"Nah, itu masih kita dalami siapa yang (menyebar). (Kenapa) bisa menyebar dari situ atau bagaimana. Ini lagi pendalaman," katanya.

Namun Henry Fiuser belum bisa memastikan apakah melakukan video mesum di tempat umum bisa dikenakan pidana atau tidak.

Dirinya hanya memastikan bahwa pihaknya di Ditreskrimum Polda Bali sedang melakukan pendalaman.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Tanpa Riba, Segera Daftar di KUR BSI Tanpa Bunga dan Bebas Biaya Administrasi

"Nanti kita lihat kalau ada (pidananya) konstruksi hukumnya seperti apa. Nanti kita lihat. Masih dilakukan pendalaman," tegasnya.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler