6 Fakta Ikan Red Devi atau Ikan Iblis Merah, Nenek Moyang Ikan Louhan yang Dilarang di Indonesia

- 16 Juni 2022, 12:34 WIB
6 Fakta Ikan Red Devi atau Ikan Iblis Merah Nenek Moyang Ikan Louhan yang Dilarang di Indonesia
6 Fakta Ikan Red Devi atau Ikan Iblis Merah Nenek Moyang Ikan Louhan yang Dilarang di Indonesia /Instagram/@maraisemut

JURNAL SUMBAWA - Ikan Iblis Merah atau disebut juga Ikan Red Devil sempat meresahkan nelayan di Danau Toba, Sumatera Utara.

Pasalnya, Ikan Iblis Merah atau Ikan Red Devil dikenal sebagai predator yang rakus dan merusak populasii ikan endemik menipis, terutama ikan yang dibudidayakan para nelayan.

Ikan Red Devil atau Ikan Iblis Merah juga memiliki nama latin Cichlasoma Labiatum adalah jenis ikan air tawar. Beberapa orang mempercayai bahwa Ikan Red Devil atau Ikan Iblis Merah ini merupakan nenek moyang dari Ikan Louhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Kamis 16 Juni 2022 tentang Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Berikut ini 6 fakta Ikan Red Devil atau yang dikenal dengan Ikan Iblis Merah

1. Ikan ini dilarang di Indonesia

Ikan jenis ini ternyata masuk dalam kategori yang dilarang untuk dimasukkan, dibudidayakan, diedarkan dan dilepasliarkan ke wilayah perairan di Indonesia.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tahun 2020 tenang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan atau Merugikan Dalam dan Dari Perairan Negara Republik Indonesia.

2. Jadi ikan hias

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x