Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

29 Januari 2022, 08:30 WIB
Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka /Pixabay/Арсений Попов

JURNAL SUMBAWA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan 3 (tiga) perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangkat karena diduga maling uang rakyat (korupsi).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka ini terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).

Baca Juga: KADO SPESIAL IMLEK! Klaim Segera 67 Kode Redeem FF Baru Keluar 1 Menit Lalu Hari Ini dari Garena Free Fire

Tak hanya itu, mereka juga lakukan penyimpangan dana desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

"Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mens rea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai tersangka," kata Hendry dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Januari 2022.

Hendry menyebutkan ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut Kepala Desa RML, Sekretaris Desa AY dan Bendahara Desa SYD.

Baca Juga: Cukup Siapkan Dokumen Dibawah Ini! Dana KUR BRI Langsung Cair, Ajukan Melalui Link kur.bri.co.id

"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun rencana penggunaan uang (RPU).

Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Ditekuk Persik, Bhayangkara FC Masih Puncaki Klasemen

"Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Dalam proses penyidikan kasus ini, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 26,7 juta," katanya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes ataupun rencana penggunaan uang (RPU).

"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler