Pemanah Misterius dan Merajalelanya Miras, HMI Komisariat Tamsis Bima Gelar Unjuk Rasa

23 Desember 2022, 10:20 WIB
Pemanah Misterius dan Merajalela Miras, HMI Komisariat Tamsis Bima Gelar Unjuk Rasa /Foto HMI Unjuk Rasa di Kapolres Bima/

JURNAL SUMBAWA - Keresahan di kalangan masyarakat dengan adanya pemanah misterius dan merajalela nya miras, HMI Komisariat Taman Siswa Bima gelar unjuk rasa di depan kampus Tamsis dan Kapolres Bima Kamis 22 Desember 2022.

Himpunan Mahasiswa Islam Taman Siswa Bima menggelar aksi unjuk rasa dengan empat tuntutan, yang menyangkut dengan kondisi sosial kemasyarakatan.

Masa aksi HMI memadati jalan dengan atribut juga pamflet dengan Tulisan-tulisan kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum diwilayah kabupaten Bima, Lebih-lebih Kapolres Bima.

Baca Juga: Uang Rp6 Ratus Juta Hilang, Nasabah Minta BNI Bima Bertanggung Jawab

Ketua Umum Komisariat Wardiansyah mengatakan, dalam hal ini Kapolres Bima dinilai tidak mampu memberikan keamanan dan ketertiban bagi segenap masyarakat Bima.

Dengan demikian, HMI Tamsis Bima perlu kiranya hadir untuk menuntut empat tuntutan terkait dengan keresahan yang telah terjadi.

"Kami hadir disini dengan Empat Tuntutan, 1. Meminta kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah dan MUI untuk mengawal peredaran miras. 2. Meminta Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Bima karena tidak mampu mengendalikan peredaran miras. 3. Meminta Kapolres Bima untuk menindak lanjuti pemanah misterius diruang lingkup kabupaten Bima. 4. Menuntut kepada Kapolda NTB untuk menutup hotel kalaki beach sebagai tempat peredaran miras ilegal dan ledies ilegal," ungkapnya ketua umum HMI Tamsis Bima.

Baca Juga: Berantas Sampai Ke Akar-akarnya! Satreskrim Polres Bima Kota Kembali Tangkap Pelaku Judi Online

"Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami akan hadir dengan ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan lainnya yang lebih masif," lanjut nya

Dalam pendekatan Pasal 20 RUU, "lanjutnya wardiansyah" larangan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 ujar nya Kamis 22 Desember 2022.

Disisi lain, Kepolres Bima Heru Sasongko s.i.k yang diwakili oleh Waka polres Abdurrahman dan Kabag OPS AKBP Herman SH menanggapi terhadap tuntutan massa Aksi HMI Tamsis Bima.

Baca Juga: Sekdes Roka Bantah Hasil Rilisan Humas Polres Bima dan Pemberitaan Mengenai Kasus Maling Kambing

Abdurahman menegaskan akan memasifkan untuk patroli dalam mengupayakan pengamanan terhadap penyakit sosial yang terjadi.

Ia juga menjelaskan, dalam peredaran Miras ditempat-tempat hiburan malam seperti "kalaki beach" harus didorong oleh PERDA untuk memperkuat aturan yang mencegat peredaran miras.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler