Jalur 3 Tempat Wisata di Bima Diboikot, 3 Orang Saudara Kandung Diamankan Polisi

12 April 2024, 10:31 WIB
Jalur 3 Tempat Wisata di Bima Diboikot, 3 Orang Saudara Kandung Diamankan Polisi /Polres Bima saat turun lapangan dan mengamankan barang bukti berupa parang dan tombak/

JURNAL SUMBAWA - Jalur yang menuju tempat destinasi wisata di Bima di boikot oleh 3 orang saudara kandung. Pasalnya, pemboikotan jalan tersebut dikarenakan pelaku penganiyaan yang terjadi 10 April kemarin belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Meski begitu, pihak kepolisian Polres Bima langsung mengamankan 3 orang pelaku pemboikotan jalan yang menuju 3 tempat destinasi wisata yang ada di Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

"Sudah kami amankan, terkait kasus penganiyaan tetap kita upayakan," kata Kapolres Bima Eko Sutomo Kamis 11 April 2024.

Baca Juga: Putri Wapres RI, Siti Nur Azizah Ma'ruf Amin Dipastikan Datang Ke Kota Bima Hadiri Acara BMWI

"Pemblokiran jalan ini mengakibatkan kemacetan panjang, sedangkan jalan itu merupakan satu satunya akses menuju 3 obyek wisata di Monta dalam," sambungnya Kapolres Bima itu.

Eko Sutomo menjelaskan, diamankan tiga warga yang memblokir jalan tersebut buntut dari kasus penganiyaan yang terjadi di Pantai Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu kemarin.

Katanya, pemblokiran jalan sempat dibuka oleh pihak keluarga setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek Monta AKP Takim.

Baca Juga: 3 Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 13 April 2024: Cancer Bertemu Seseorang, Tampaknya Terlalu Sempurna

Namun tidak berlangsung lama, pihak keluarga kembali melakukan aksi blokir jalan hingga 3 kali.

Tindakan yang meresahkan masyarakat atas ulah pihak keluarga korban, Polres Bima langsung merespon dengan mendatangi TKP membuka Blokir jalan dan mengamankan para pelaku.

"Kita langsung ketemu orang tuanya, dan kami pihak kepolisian juga memberikan pemahaman kalau pemblokiran jalan merupakan tindakan yang melawan hukum," jelasnya Eko Sutomo.

Baca Juga: Tiga Bersaudara Diamankan Polisi, Kasus Penganiyaan Berujung Blokir Jalan

Lebih lanjut Eko Sutomo menjelaskan, blokir jalan merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat pada umumnya, apalagi dijalan tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju destinasi wisata.

"Kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terjadi pemblokiran jalan," tegasnya dia.

Eko Sutomo menjelaskan, terkait kasus penganiyaan tersebut pihak kepolisian sudah melakukan upaya dengan memburu para pelaku secara intens.

"Serahkan kepada kami kasus ini jangan main hakim sendiri, apabila masih saja ada yang melakukan hal serupa kami akan tindak tegas," ujarnya.

Baca Juga: Dua Tempat Wisata Kurang Diminati Saat Hari Raya, Juga Nggak Ngerasa Kaya Kuburan

Kemudian, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tangan para berupa sembilan bilah parang dan satu buah tombak.

Perlu diketahui, jalur yang diboikot merupakan tempat yang menuju 3 destinasi wisata sekaligus, yakni Pantai Wane, Sarae Me,e dan Pantai Woro.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler