Sekda Sumbawa Barat, Teken Surat Perjanjian Kerja Pegawai PPPK

- 12 Februari 2021, 18:45 WIB
Sekda Sumbawa Barat saat tandatangan Surat Keputusan pengangkatan pegawai PPPK
Sekda Sumbawa Barat saat tandatangan Surat Keputusan pengangkatan pegawai PPPK /Foto/Pemkab KSB

Wartasumbawa.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Abdul Azis, S.H, M.H., menandatangani perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah KSB pada Rabu 10 februari 2021.

Sebanyak tuju puluh orang guru dan tuju belas Penyuluh Pertanian yang diangkat menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Abdul Malik, S.Sos., M.Si.

Dan dari tuju puluh orang guru tersebut, ada tiga 31 guru kelas, guru mata pelajaran, 19 guru TK dan 1 orang guru Bimbingan Konseling (BK).

Baca Juga: Tim Pencarian Orang yang Terjebak di Terowongan Tapovan Terhambat Air yang Meningkat

Menurut Kepala BKPSDM sebagaimana dikutip dari Pemkabksb, PPPK yang diangkat ini memiliki hak gaji dan tunjangan, hak cuti, hak pengembangan potensi, hak jaminan kematian dan hak perlindungan hukum.

Sekda meminta agar para PPPK tahap I yang diangkat dapat menjunjung tinggi kode etik dan profesionalitas sesuai dengan Panca Prasetya Korpri.

Baca Juga: Salah Satu Sekolah Dasar di Kecamatan Batu Lante Sumbawa, Manfaatkan Radio Untuk Belajar

“Kinerja saudara-saudara nantinya akan dievaluasi apakah mencapai target atau tidak. Maka dari itu dalam rangka mengemban amanah sebagai aparatur sipil negara dalam hal ini sebagai PPPK harus kita tingkatkan kemampuan profesionalisme dan capai target kinerja,” kata Sekda di Sumbawa Barat.***

 

Editor: M. Syaiful


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah