MK Menolak Gugatan Pasangan SyafAad, IDP: Pilkada Telah Usai.

- 19 Februari 2021, 20:25 WIB
Pasangan Terpilih Indah Damayanti Putri dan Dahlan Muhammad Noer (IDP Dahlan) Saat Konferensi Pers Pada Rabu 17 Februari 2021 di Jakarta
Pasangan Terpilih Indah Damayanti Putri dan Dahlan Muhammad Noer (IDP Dahlan) Saat Konferensi Pers Pada Rabu 17 Februari 2021 di Jakarta /Facebook.com/Dae Ichal

Wartasumbawa.com – Rabu 17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bima menolak seluruh gugatan pemohon yaitu pasangan Syafrudin dan Adi Mahyudin (SyafAad).

MK menolak gugatan pasangan SyafAad karena dua kali persidangan, pemohon tidak mampu melengkapi bukti kecurangan yang terjadi di seluruh TPS sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pemohon.

Keputusan MK tersebut secara otomatis, Pilkada Kab. Bima tahun 2020 dimenangkan oleh pasangan calon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP Dahlan) yang memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga: Sebelum Ibunya Meninggal, Fadli Zon Buat Cuitan Makam

“Sesungguhnya kemenangan yang kami raih, bukan hanya kemenangan IDP Dahlan. Tapi kemenangan ini, kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Bima,” kata Indah Dhamayanti Putri dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Indah Dhamayanti Putri, dengan ditolaknya segala tuntutan pemohon (SyafAad), maka pilkada di Kabupaten Bima sudah selesai.

“Saya mengajak seluruh masyarakat kabupaten Bima, hari ini pilkada telah usai. Mari sama-sama membangun daerah ini,” ujar IDP sapaan akrapnya.

Baca Juga: Menteri Berbeda Tanggapan atas Rencana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Bukankah Mereka Pembantu Presiden

Indah Dhamayanti Putri menambahkan selesainya sengketa pilkada di MK, maka tidak adalagi kubu-kubuan atau keretakan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah