Wartasumbawa.com – Rabu 17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bima menolak seluruh gugatan pemohon yaitu pasangan Syafrudin dan Adi Mahyudin (SyafAad).
MK menolak gugatan pasangan SyafAad karena dua kali persidangan, pemohon tidak mampu melengkapi bukti kecurangan yang terjadi di seluruh TPS sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pemohon.
Keputusan MK tersebut secara otomatis, Pilkada Kab. Bima tahun 2020 dimenangkan oleh pasangan calon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP Dahlan) yang memperoleh suara terbanyak.
Baca Juga: Sebelum Ibunya Meninggal, Fadli Zon Buat Cuitan Makam
“Sesungguhnya kemenangan yang kami raih, bukan hanya kemenangan IDP Dahlan. Tapi kemenangan ini, kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Bima,” kata Indah Dhamayanti Putri dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu 17 Februari 2021.
Menurut Indah Dhamayanti Putri, dengan ditolaknya segala tuntutan pemohon (SyafAad), maka pilkada di Kabupaten Bima sudah selesai.
“Saya mengajak seluruh masyarakat kabupaten Bima, hari ini pilkada telah usai. Mari sama-sama membangun daerah ini,” ujar IDP sapaan akrapnya.
Indah Dhamayanti Putri menambahkan selesainya sengketa pilkada di MK, maka tidak adalagi kubu-kubuan atau keretakan di masyarakat.