Gugatan Pasangan Djarot-Mohklis Pada Pilkada Sumbawa Ditolak MK

- 19 Maret 2021, 18:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK. /Humas MK/Ifa

Wartasumbawa.com - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Djarot-Mokhlis dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 resmi ditolak oleh  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman  secara resmi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Djarot-Mokhlis dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020.


"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi seperti dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari Antara. Jumat 19 2021.

Baca Juga: Badai Cedera, akan Menguji Karir Kepelatihan Zidane dalam Meraih Trophy Champions

Dalam keterangannya Majelis Hakim tidak menemukan bukti dan fakta yang kuat terkait  pengurangan suara pemohon dengan cara surat suara dinyatakan tidak sah di sejumlah TPS seperti yang didalilkan pemohon.

Merujuk UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK dan seterusnya, amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Hal tesebut berdasarkan  putusan perkara 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa tahun 2020. 

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," tegas Anwar.

Baca Juga: Nahas, Dua Pegawai Dinkes Dompu Meninggal Dunia Akibat Sengatan Arus Listrik

Dalam sidang yang disiarkan secara daring para hakim konstitusi terlihat tidak mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan terhadap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumbawa sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.

Selain itu, lanjut Anwar, berapa dalil-dalil pihak pemohon yang dianggap tidak beralasan hukum seperti pemohon yang mendalilkan keterlibatan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sumbawa yang berpihak kepada pasangan calon nomor urut 4 yakni Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) melalui penyaluran program-program bantuan sosial kepada masyarakat Sumbawa yang anggarannya bersumber dari APBD.

"Terhadap dalil pemohon atas keberpihakan Gubernur NTB melalui penyaluran bantuan sosial berupa ternak sapi, ternak ayam, dan mesin hand tractor, dan kursi. Mahkamah menemukan fakta hukum bukan merupakan hal yang salah secara hukum. Tapi bantuan sosial itu merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat selama tidak merugikan pihak lain," jelas hakim anggota MK, Saldi Irsa saat membacakan pertimbangan majlis hakim.

Baca Juga: Nahas, Dua Pegawai Dinkes Dompu Meninggal Dunia Akibat Sengatan Arus Listrik

Begitu juga dalil pemohon atas penyaluran Bansos di Kecamatan Labangka dan Moyo Hilir, menurut majelis hakim konstitusi tidak serta merta hal itu dikatakan sebagai praktik poltik uang.

Oleh karena itu, jika dianggap berpengaruh. Namun dalil pemohon tidak menguraikan lebih lanjut. Bahkan hasil rekapitulasi suara disejumlah tempat pemungutan suara pemenangnya bukan nomor urut 4 saja dan itu sudah dicatat Bawaslu. 

"Mahkamah berpendapat keputusan Bawaslu sudah sesuai, maka dalil pemohon di atas tidak beralasan atas hukum," ucap Anwar Usman.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi mengatakan,  bersyukur dan berterima kasih pada masyarakat Sumbawa, khususnya pada pemilih Mo-Novi terkait hasil sidang sengketa MK yang menolak gugatan pemohon.

"Sidang MK ini merupakan puncak dari sidang sebelumnya yakni, dari Bawaslu. Memang menunggu juga melatih kestabilan emosi. Alhamdulillah, masyarakat Sumbawa sudah terlatih dalam menghadapi sengketa pilkada Sumbawa," kata Sambirang.

Politisi PKS itu menegaskan, pascaputusan MK kali ini, maka Paslon Mo-Novi sudah resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.  

Menurut Sembirang, putusan MK itu final dan mengikat, serta menjadi ending demokrasi di negara Indonesia. 

"Paslon Mo-Novi mulai hari ini menjadi pemimpin semua warga Sumbawa. Mari, kita sikapi kemenangan dengan biasa-biasa saja," tegas Sambirang.

Ia mengajak, semua pihak untuk mendukung pemerintahan Mo-Novi. Apalagi, sejak awal pihaknya berkomitmen Mo-Novi akan menjadi pemimpin untuk semua golongan dan masyarakat Sumbawa. 

Sehingga, butuh suport dan dukungan dari semua pihak, termasuk yang saat Pilkada Sumbawa lalu yang tidak memberikan  dukungan pada Paslon Mo-Novi. 

"Paslon Mo-Novi butuh suport, kolaborasi dan kerjasama semua pihak. Kita harus mulai percaya dengan proses demokrasi. Mari, kita lupakan saja proses yang sudah berlalu," tegas Sambirang. 

"Kan jelas lagu dari Ariel Noah, biar hujan menghapus jejakmu, usai sudah jejak masa pilkada lalu. Yakni, kita tutup lembaran lama menuju harapan baru dalam mewujudkan Sumbawa Gemilang yang lebih baik kedepannya," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Sambirang berharap Paslon Mo-Novi untuk bisa merangkul semua pihak yang bersebrangan. Apalagi, ia tidak menghendaki adanya rasa kebencian terus terjadi.

"Saya hanya mengingatkan, jangan sampai efek pilkada mematikan sikap keadilan. Mo-Novi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih harus bisa menjadi negarawan, yakni memimpin untuk semua golongan dan rakyat Sumbawa," kata  Sambirang Ahmadi.***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x