JURNAL SUMBAWA - Aparat Desa yang menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak usia dini kini diserahkan penanganannya ke unit PPA Reskrimum Polda NTB.
Kasus tersebut terjadi pada awal tahun 2021 di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum aparat Desa.
Baca Juga: Covid 19 Mencapai Puncak, Fasilitas Kesehatan Mulai Kewalahan
"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Senin 07 Februari 2022
Oknum Aparat Desa yang menjadi tersangka berinisial CT pria (45) pekerjaan sebagai perangkat Desa, alamat Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB.
Sedangkan Korban berinisial NR, perempuan (17), merupakan Disabilitas, beralamat sama dengan Tersangka dan TKP.
Baca Juga: Penularan Sangat Cepat Melampaui Puncak, Anis Baswedan Menyoroti Penambahan Kasus Harian Covid 19
Kabid Humas Artanto menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB).
Kemudian pada saat jalan pulang, korban melewati rumah tersangka dan saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan kearah pulang.