JURNAL SUMBAWA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya proses penyidikan dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap Proses Penyidikan kasus tersebut.
Dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana KUR BNI tersebut terjadi di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Supardin selaku Jubir kejati NTB di Mataram mengatakan, bahwa penanganan kasus dugaan Korupsi dana KUR masih didalami.
Lapotan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/02/2022, pada 9 Februari 2022.
"Penyidikan ini untuk pengelolaan dana KUR tahun 2020," kata Supardin sebagaimana dilansir dari antaranews, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca Juga: Tak Bisa Selamatkan Diri, Satu Orang Tewas Kebakaran Terjebak Dalam Kamar di NTB
kejati NTB, saat ini masih mengangendakan pemeriksaan saksi ahli dan mengumpulkan dokumen sebagai bukti dugaan tersebut
"Jadi dalam penyidikan ini belum ada peran tersangka. Untuk mengungkapnya, penyidik masih harus melakukan serangkaian penguatan alat bukti, salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.