JURNAL SUMBAWA - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan surat keterangan dokter yang dilakukan MR alias Sultan Bagu kini diburu oleh polisi
MR alias Sultan Bagu berbagai upaya menghindari dari jerat hukum yang disangkakan Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB
Selain dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sultan Bagu Bahkan bandar besar narkoba Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram itu, tak segan-segan memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD).
Baca Juga: Tembaga yang Mengeras Menjadi Bukti Kuat Keberadaan Yakjuj Makjuj Kata Khalid Basalamah
Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H., Senin 14 Maret 2022 siang, dengan tegas memberi peringatan keras kepada Sultan Bagu dan oknum yang terlibat.
“Saya peringatkan Anda hai Sultan Bagu agar Anda segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap Anda. Bagi Anda yang berusaha membantu menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu, maka Anda yang terlibat menghalang-halangi juga akan berhadapan dengan kami,” tegas Helmi Kwarta.
"Anda juga akan merasakan apa yang akan dirasakan Sultan Bagu,” lanjutnya.
Baca Juga: Rp50 Juta Cair di KUR BSI, Ini Syarat Lengkapnya
Sebelumnya Sultan Bagu dalam kasus sebagai bandar peredaran narkoba yang persidangan dinyatakan dan atau divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Maka kemudian, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB meningkatkan kasus Sultan Bagu memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
“Tersangka dan PH (penasehat hukum, red)-nya mengajukan praperadilan, tentang sah-tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan menolak semua gugatan dia,” ungkap Helmi Kwarta.
Lebih lanjut Pamen Polri Melati menuturkan bahwa dalam praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Event MotoGP Mandalika, Polda NTB Siapkan Personil Pengamanan 3.472 Personil