Gubernur NTB Zulkieflimansyah Dalang Dari Kerusakan Hutan

- 2 April 2022, 15:03 WIB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Dalang Dari Kerusakan Hutan
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Dalang Dari Kerusakan Hutan /Pengurus PB HMI Caca Handika Wasekjen internal/

JURNAL SUMBAWA - Terawatnya alam tidak terlepas dari peran pemerintah disekitarnya, bisa kita lihat secara bersama bagaimana gundulnya hutan di NTB khusus nya di pulau Sumbawa.

Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLKH) NTB mengeluarkan rilis. Total Areal Hutan di NTB akibat pembalakan liar dan ilegal logging 896 Ribu Hektare.

Dari total 896 yang rusak itu, sekitar 35-40 persen diantaranya berada di pulau Sumbawa.

Baca Juga: Maling Dana Bantuan Sosial Rp2,3 Milyar di Kabupaten Bima,Kejari Dinilai Lamban Tangani, HMI Gelar Audiensi

Rinciannya, kawasan yang rusak itu meliputi hutan, "virgin" yang terbuka mencapai 580 hektare dan sekitar 316 ribu hektare rusak akibat pertanian lahan kering.

Dan tidak bisa dipungkiri hutan di NTB sudah 75 persen dalam kondisi rusak dan kritis.

Wasekjen Internal PB HMI Caca Handika mengatakan bahwa kerusakan alam atau gundulnya hutan adalah dalang dari Gubernur NTB.

Selama kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah belum memiliki peran nyata dan masif dalam menyikapi issue soal kerusakan hutan.

Baca Juga: 1 Hari Lagi Masuk Bulan Ramadhan, Ikuti Cara Rasulullah Menyambut Bulan Ramadhan

"Sebenarnya Gubernur NTB sadar Soal Kerusakan hutan yang terus terjadi setiap tahun," ungkap Handika

"Gubernur NTB pernah menyampaikan bahwa permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB karena sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang," lanjutnya

Ia melanjutkan bahwa NTB dibawah kepemimpinan Zulkieflimansyah tidak pernah serius menangani soal kerusakan hutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 April 2022: Kesuksesan akan Menghampirimu Sesuai Penjelasan Pisces, Aquarius dan Capricorn

Padahal sudah jelas dalam peraturan daerah Provinsi NTB nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan. Pada point C. Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan provinsi dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

"Gubernur NTB harus sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit untuk menjadikan issue rehabilitasi dan rekonstruksi Hutan dan lingkungan sebagai issue Perioritas," tegasnya Handika.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 April 2022: Kesuksesan akan Menghampirimu Sesuai Penjelasan Pisces, Aquarius dan Capricorn

"Kalau tidak berani mengambil keputusan, maka Gubernur NTB harus jujur pada pemikirannya sendiri bahwa tidak lagi mampu memimpin daerah dan lebih baik mengundurkan diri, itu lebih terhormat," tutunya Handika.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah