Pasca Demo, Pemuda di Bima Nusa Tenggara Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Mei 2022, 14:09 WIB
Pasca Demo, Pemuda di Bima Nusa Tenggara Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pasca Demo, Pemuda di Bima Nusa Tenggara Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka /

JURNAL SUMBAWA - Sepuluh Pemuda Kecamatan Monta yang mengelar aksi selama 4 hari lamanya dianggap melanggar dan menganggu sehingga ditetapkan tersangka.

Pasca menggelar aksi, sepuluh pemuda tersebut langsung dibawa ke Polda NTB.

Atas insiden tersebut, pendiri dan pembina BCW Usrah SH meminta kepada bapak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) supaya sepuluh pemuda dibebaskan.

Baca Juga: Sebanyak 10 Desa di Bima dan 63 Desa di Sumbawa Dikategorikan Tertinggal

"Penahanan sepuluh pemuda tak mendasar bukan tak mendasar karena beberapa hari mereka menyampaikan aksi menyuarakan kepentingan masyarakat dan disisi lain, pihak Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Bima tak kunjung hadir," ungkapnya Usrah.

"Informasi didapat mereka menolak kehadiran ASN yang dianggap tak memiliki kapasitas dalam menyikapi kepentingan masyarakat Monta Selatan dan Pihak Pemda tak kunjung hadir dalam hal ini yaitu Bupati dan wakil Bupati Bima," papar Andre Sapaan Akrab Usrah.

Ia melanjutkan, memang kewenangan pihak polisi dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana dan penentu hukum di negara kita.

Baca Juga: HMI Cabang Bima NTB, Hadirkan Rocky Gerung Dalam Kegiatan Intermediate Training Tingkat Nasional

Akan tetapi, dari beberapa keterangan di TKP yang dihimpun tak ada hal hal yang dianggap melanggar saat penyampaian orasi adik adik Monta Selatan kemarin

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah