Pemanah Misterius dan Merajalelanya Miras, HMI Komisariat Tamsis Bima Gelar Unjuk Rasa

- 23 Desember 2022, 10:20 WIB
Pemanah Misterius dan Merajalela Miras, HMI Komisariat Tamsis Bima Gelar Unjuk Rasa
Pemanah Misterius dan Merajalela Miras, HMI Komisariat Tamsis Bima Gelar Unjuk Rasa /Foto HMI Unjuk Rasa di Kapolres Bima/

Dalam pendekatan Pasal 20 RUU, "lanjutnya wardiansyah" larangan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 ujar nya Kamis 22 Desember 2022.

Disisi lain, Kepolres Bima Heru Sasongko s.i.k yang diwakili oleh Waka polres Abdurrahman dan Kabag OPS AKBP Herman SH menanggapi terhadap tuntutan massa Aksi HMI Tamsis Bima.

Baca Juga: Sekdes Roka Bantah Hasil Rilisan Humas Polres Bima dan Pemberitaan Mengenai Kasus Maling Kambing

Abdurahman menegaskan akan memasifkan untuk patroli dalam mengupayakan pengamanan terhadap penyakit sosial yang terjadi.

Ia juga menjelaskan, dalam peredaran Miras ditempat-tempat hiburan malam seperti "kalaki beach" harus didorong oleh PERDA untuk memperkuat aturan yang mencegat peredaran miras.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah