JURNAL SUMBAWA - Pria asal Kota Bima yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kini diringkus polisi.
Melalui Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menjelaskan, Pria tersebut menghamili ponakan sendiri yang berumur 15 tahun. Gadis remaja asal Kota Bima ini masih di bawah umur, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh inisial A warga Kelurahan Jatibaru Timur
Atas peristiwa memalukan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres Bima Kota.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Meninggal Dunia
Pihak Kapolres Kota Bima setelah menerima laporan itu pada Rabu Januari 2023, langsung terjun ke lapangan untuk menangkap terduga pelaku.
Tim Puma II yang dipimpin langsung Aiptu Hero suharjo menyelidiki keberadaan terduga pelaku tersebut.
"Tak butuh waktu lama, kami dari tim PUMA II langsung menangkap terduga pelaku di rumahnya di Jatibaru Timur," kata nya.
Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 H, Muhammadiyah tetapkan pada 23 Maret 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian lanjut Jufrin, korban yang dihamili oleh inisial A adalah ponakan langsung dari istrinya.